“202 rekening saat ini sudah kita blokir,” tegas Kapolri.
Baca Juga: Tega Pakai Dana Bantuan Covid-19 untuk Main Judi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Tak hanya rekening yang mereka blokir. Para pelaku pun sudah ditetapkan tersangka. Namun ke-10 orang tersangka itu status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu 4 orang diantaranya dilakukan pencekalan.
"10 orang tersangka yang berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) berada di luar negeri,” jelasnya. ***
Artikel Rekomendasi