JENDELA CIANJUR - Berikut ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah disepakati pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Kesepakatan itu datang dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Tokoh Industri Musik Korea: Pendaftaran Militer BTS Adalah Kerugian, Ini Dia Sebabnya
Dengan adanya kesepakatan itu, hari libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari.
"Jadi, total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," sambungnya.
Baca Juga: Teks Surat Yasin Ayat 1-83 dalam Tulisan Arab dan Latin dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2023: