Lebih lanjut Miftahudin menuturkan, saat ini pihaknya telah meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan para pedagang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk beberapa komoditas tertentu.
Ia juga mengimbau agar sosialisasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara menyeluruh.
“Kami juga minta para pedagang tetap pakai plastik yang kecil sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan,” ujar Miftahudin.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Baca Juga: Melebihi Batas Maksimal, Angka Balita Gizi Buruk di Cianjur Mengkhawatirkan
Sebagai penggantinya, Andono merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan. Seperti kantong belanja yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Masyarakat bisa menggunakan berbagai varian produk kantong plastik ramah lingkungan untuk mengatasi sampah plastik di muka Bumi ini. Karena, jika dibiarkan akan berdampak buruk pada lingkungan dan makhluk hidup.***
Artikel Rekomendasi