Pemprov Bali Kembali Buka Perjalanan Wisata, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Juli 2020, 12:15 WIB
Gapura Gilimanuk, Bali.
Gapura Gilimanuk, Bali. /PIXABAY/PIXABAY/ Agus Santoso

PR CIANJUR - Sebelumnya pembukaan kembali perjalanan wisata di Bali, memang sudah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Obyek-obyek wisata sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mulai tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, pintu masuk kini telah dibuka oleh Pemprov Bali terutama untuk perjalanan wisata domestik Pulau Dewata.

Mengingat wabah virus corona yang belum juga mereda, maka masyarakat atau wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata Bali, tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, wisatawan juga harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat memasuki dan berwisata ke Pulau Dewata Bali.

Baca Juga: Kabar Baik, Cianjur Berhasil Catat Nol Kasus COVID-19 dalam Satu Bulan Terakhir

Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Bagi warga luar Pulau Bali, berikut enam syarat perjalanan yang diatur dalam SE tersebut.

1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal lain yang sah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x