Pemprov Bali Kembali Buka Perjalanan Wisata, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Juli 2020, 12:15 WIB
Gapura Gilimanuk, Bali.
Gapura Gilimanuk, Bali. /PIXABAY/PIXABAY/ Agus Santoso

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis I Wayan Koster dalam surat edaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x