Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali
"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis I Wayan Koster dalam surat edaran tersebut.***
Artikel Rekomendasi