Pemprov Bali Kembali Buka Perjalanan Wisata, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Juli 2020, 12:15 WIB
Gapura Gilimanuk, Bali.
Gapura Gilimanuk, Bali. /PIXABAY/PIXABAY/ Agus Santoso

2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil nonreaktif pada uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.

3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan nantinya menunjukkan QR Code kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Bukan Hanya Melalui Droplet, Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara

4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk.

Tetapi yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test, bersedia melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.

5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Eucalyptus yang Jadi Bahan Dasar Kalung Antivirus Buatan Kementan

Selain menyebutkan sejumlah syarat tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, dalam SE itu juga mengatur perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.

Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x