Aturan Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 25 Ruas Jalan Mulai 3 Agustus 2020, Berikut Daftarnya

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR CIANJUR - Sebelumnya, PSBB transisi di Jakarta resmi diperpanjang pada Jumat, 31 Juli 2020.

Seiring dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kebijakan itu diambil karena situasi lalu lintas yang semakin meningkat selama masa PSBB transisi.

Menurut Syafrin kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganji genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19.

Meskipun kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen,” katanya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Kembali Diperpanjang hingga September, Berikut Cara Klaimnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penerapan kembali sistem ganjil genap.

Salah satunya menyiapkan keperluan tilang elektronik atau ETLE yang akan mulai diterapkan pada waktu yang sama yakni Senin, 3 Agustus 2020.

“Yang jelas ETLE untuk gage (ganjil genap) juga akan kami berlakukan, termasuk tilang secara manual,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Namun, Sambodo belum merinci apa yang dipersiapkan kepolisian jelang penerapan kembali sistem ganjil genap. Termasuk apakah akan ada perubahan dalam bentuk penindakan bagi para pelanggar. Mengingat, saat ini PSBB transisi masih diberlakukan.

Baca Juga: Penting bagi Peserta CPNS 2019, Begini Cara Pilih Lokasi Tes SKB Sesuai Domisili

Kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Waktu pemberlakuannya yakni pada Senin hingga Jumat. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 6.00-10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan MerdekaBarat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x