Kabar Baik bagi Peserta CPNS 2019, Formasi Kosong Dapat Diisi Peserta Lain dengan Syarat Berikut

- 7 Agustus 2020, 15:30 WIB
Para perserta tes SKD CPNS bersiap untuk mengerjakan soal yang telah disiapkan yang diselenggarakan di Graha Batununggal, Kota Bandung, 12 Februari 2020.
Para perserta tes SKD CPNS bersiap untuk mengerjakan soal yang telah disiapkan yang diselenggarakan di Graha Batununggal, Kota Bandung, 12 Februari 2020. /Tommy Riyadi/PRFM

PR CIANJUR - Setelah sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara resmi telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019 yang baru merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 611 Tahun 2020.

Diberitakan sebelumnya oleh tim Pikiranrakyat-Cianjur.com pelaksanaan SKB CPNS 2019 direncanakan akan digelar mulai 1 September 2020.

Baca Juga: Penting bagi Peserta CPNS 2019, Begini Cara Pilih Lokasi Tes SKB Sesuai Domisili

Sebelum pelaksanaan SKB, bagi peserta yang berhasil lolos di tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka diwajibkan untuk daftar ulang dan memilih lokasi ujian SKB yang telah dibuka sejak 1-7 Agustus 2020.

Pemilihan lokasi itu dimaksudkan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat antar provinsi.

Setelah memilih lokasi, nantinya para peserta SKB akan mencetak kartu ujian pada 8 Agustus 2020.

Kendati demikian, meskipun BKN telah merilis jadwal resminya, namun, jadwal tersebut masih dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan, apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan darurat pandemi Covid-19.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan SKB CPNS formasi Tahun 2019 ini, BKN telah menggelar media briefing bertajuk Persiapan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di tengah Covid-19 secara virtual.

Baca Juga: Ditayangkan di 70 Negara, Film Keempat BTS 'Break The Silence: The Movie' Rilis pada September 2020

Selain membahas pelaksaan SKB, Suharmen mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 17.000 formasi jabatan CPNS yang berpotensi kosong.

Hal itu dikarenakan terdapat formasi dengan nol pendaftar, pendaftarnya hanya sedikit, kurang dari kuota atau peserta yang mendaftar tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Kendati demikian, Suhermen mengatakan bahwa formasi yang kosong itu tidak akan dibiarkan kosong. Menurutnya, kemungkinan besar instansi terkait masih bisa melakukan optimalisasi formasi kosong yang bisa diisi oleh peserta tertentu.

"Terkait 17 ribu formasi kosong, itu belum tentu kosong pada hasil akhir, karena diatur dalam peraturan MENPAN RB, bahwa instansi bisa melakukan optimalisasi formasi sehingga nanti bisa diisi," ujar Suharmen sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari siaran langsung media briefing di kanal YouTube BKN pada 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Langgar Pancasila Soal Bansos Rp 600.000, DPR: Perhatikan Nasib Pekerja PHK

Lebih lanjut, Suharmen mengungkapkan bahwa peserta CPNS yang berhak mengisi formasi kosong adalah peserta yang memiliki nilai terbaik dengan peringkat kedua. Selain itu, pendidikan dan jabatannya juga harus sesuai.

Menurut Suharmen total formasi kosong di akhir nanti tidak akan sama dengan jumlah formasi kosong sekarang, jumlah tersebut akan berubah sejalan dengan hasil optimalisasi.

"Jadi hasil nilai gabungan SKD dan SKB keluar, dimulai dari yang terbaik, itulah peserta yang dapat mengisi posisi formasi kosong," katanya.

Mengingatkan kembali, pelaksanaan SKB tahun ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Untuk itu para peserta SKB diimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x