PR Cianjur - Uji klinis donor plasma darah merupakan pemberian terapi untuk penyembuhan pasien Covid-19.
Plasma darah yang digunakan harus diperoleh dari pasien yang pernah terjangkit Covid-19 sebelumnya.
Peneliti plasma darah dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Profesor David H. Muljono menyebut, donor plasma konvalesen pada pasien Covid-19 telah dilakukan di banyak negara di dunia.
Baca Juga: Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Naik Lagi, Saat ini Menjadi 203.342
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Badan Litbangkes Lanjutkan Fase Dua Terapi Plasma Pasien Covid-19 yang Sembuh'.
Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mengatakan tengah melakukan uji klinis fase dua sekaligus fase tiga untuk terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19.
David menyebut, hasil dari terapi tersebut terbukti aman.
"Pada akhir Maret lima pasien diberikan plasma di Tiongkok," ujarnya pada Rabu 9 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.
"Dan terbukti efektif aman, beberapa pasien membaik dan bisa dipulangkan yang dilanjutkan 10 orang," lanjutnya.
Artikel Rekomendasi