Dampak Jika Tak Berlakukan PSBB, Pemprov DKI : Pasien Covid-19 Jakarta Mungkin Tidak Tertampung

- 10 September 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI jalan raya saat PSBB.
ILUSTRASI jalan raya saat PSBB. /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA/

PR CIANJUR - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 14 September 2020 mendatang merupakan tindakan yang disebut 'menginjak rem darurat'.

Kebijakan yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena melihat saat ini provinsi yang dipimpinnya terus menunjukan lonjakan kasus Covid-19.

Dari data yang diperoleh dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman menurut WHO, di bawah angka lima persen.

Baca Juga: Berikut Daftar 11 Kegiatan Usaha yang Diizinkan saat PSBB Jakarta Diberlakukan

Kasus pasien positif yang aktif di DKI Jakarta awalnya melandai saat PSBB awal, akan tetapi, tren kasus aktif semakin meningkat saat pelonggaran PSBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencatat, proposisi kematian akibat Covid-19 rendah akan tetapi jumlah absolutnya terus meningkat.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang sebelumnya telah tayang 'PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Pemprov DKI Ungkap Dampak Jika Tak Lakukan 'Rem Darurat''.

"Tingkat kematian atau case fatality rate Jakarta masih di bawah angka nasional (4,1 persen) dan global (3,3 persen). Namun secara absolut jumlahnya terus bertambah dengan cepat," tulis pemerintah DKI dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil tindakan 'rem darurat'.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x