DKI Jakarta Berlakukan Kembali PSBB, Berikut 6 Poin Utama yang Wajib Dilakukan

- 10 September 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. /PIXABAY/

a

PR CIANJUR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil melihat makin tingginya angka penularan virus Covid-19 di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

PSBB total di wilayah DKI Jakarta resmi akan dimulai pada hari Senin 14 September 2020. Anies menilai kadaan saat ini lebih gawat dari keadaan dimana pertama kali DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Baswedan Terpaksa 'Lempar Sauh', PSBB Total Berlaku Lagi di Jakarta

Keputusan tersebut telah resmi disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 9 September 2020 malam hari di Balai Kota Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-bandungraya.com dalam artikel yang telah tayang sebelumnya 'PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Berikut 6 Aturan Utama yang Diberlakukan: Makan Wajib Dibungkus'.

Penerapan PSBB secara total sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19. Dimana angka kumulatif di Jakarta telah mencapai 49.837 kasus per data 9 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Twittee resmi Pemprov DKI, ada 6 poin utama yang diberlakukan Pemprov DKI ketika masa PSBB berlangsung, berikut catatannya:

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x