Berikut Daftar 11 Kegiatan Usaha yang Diizinkan saat PSBB Jakarta Diberlakukan

- 10 September 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah. Berikut 11 jenis perusahaan esensial yang boleh beroperasi di tengah PSBB Jakarta.
Ilustrasi bekerja dari rumah. Berikut 11 jenis perusahaan esensial yang boleh beroperasi di tengah PSBB Jakarta. /PIXABAY

PR CIANJUR - Setelah mengumumkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pula kegiatan usaha apa saja yang diizinkan di wilayah Jakarta.

Pemberlakuan PSSB total di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum diumumkan.

Tiga indikator utama pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta adalah tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: BLT Pekerja Tahap 3 akan Diterima 362.000 Orang di Jabar, Berikut Cara Cek Nama Penerimanya

Ada 11 kegiatan usaha yang teap diizinkan berjalan selama masa PSBB total di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel 'PSBB di Jakarta akan Diberlakukan Kembali, Perkantoran Wajib Tutup Kecuali 11 Kantor di Bidang Ini'.

Anies menegaskan jika semua pihak tetap masih diperbolehkan untuk berusaha dan bekerja seperti biasa.

Hanya saja, dia meminta semua pekerjaan dan usaha dijalankan dari rumahnya masing-masing.

Menurut Anies, saat PSBB diterapkan kembali mulai 14 September, hanya perkantoran saja yang diwajibkan tutup. Namun untuk semua kegiatan karyawannya bisa dilakukan dari rumahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x