PR CIANJUR - Program Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka hari ini, Kamis 10 September 2020.
Hal ini diumumkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditujukan untuk masyarakat yang ingin mendaftar.
Sama seperti gelombang sebelumnya, masyarakat yang akan mendaftar Kartu Prakerja harus terlebih dulu membuat akun di www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Jabar dan Banten untuk Sinkron Berlakukan PSBB 14 September Nanti
Namun sebelumnya, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagaimana diberitakan Portaljember.com dalam artikel, "Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 8 telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya".
Dikutip PORTAL JEMBER dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, berikut syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Artikel Rekomendasi