DKI Jakarta Dinilai Langkahi Presiden Jokowi Soal PSBB, Anies : Kesehatan Prioritas Utama

- 10 September 2020, 21:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara

PR CIANJUR - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta menuai pro dan kontra.

Anies Baswedan dinilai melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dasar inilah yang membuat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Anies layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Indonesia.

Baca Juga: Bukan Zona Hitam, Berikut Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, Ada Kasus Disetiap Kecamatan

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel "PSBB Total DKI Dinilai Langkahi Presiden Jokowi, Gerindra: Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan", pengumuman memberlakukan PSBB itu dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

"Anies sudah layak dinonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 10 September 2020.

Bahkan, pengumuman PSBB Total secara sepihak dari Anies Baswedan dinilai akan berdampak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Padahal, masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bandung Berstatus Zona Hitam, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung : Kabar Hoaks

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah