Anggota Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 bisa Picu Banyak Masalah

- 12 September 2020, 13:11 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR CIANJUR - Desakan untuk menjadwal ulang Pilkada Serentak 2020 karena pandemi Covid-19 yang kian meluas di Indonesia disinyalir bisa menimbulkan masalah baru.

Hal ini diutarakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

Menurutnya, meskipun pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini, penyelenggaraan Pilkada tetap harus dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa.

Baca Juga: Pro Kontra Keputusan Anies Soal PSBB Total di Jakarta, Dewi Tanjung: Menurut Nyai Ada Skenario Jahat

Penundaan pemilihan kepala daerah karena pandemi Covid-19 ini dianggap Fritz akan menimbulkan beragam masalah.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Tunda Pilkada 2020 karena COVID-19 Bisa Picu Banyak Masalah? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu", Fritz menyebut permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional 'Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi' yang dilakukan secara daring pada Jumat, 11 September 2020.

Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu.

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia, Indonesia Peringkat Pertama Kematian karena Covid-19 di Asean

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Sementara, dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Pertahanan, Laksdya TNI Dr A. Octavian mengatakan kesuksesan pilkada dapat terjadi apabila segenap elemen pemerintahan dapat bersatu padu mendukung penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Survei Pemkot Bogor Pada Warga Soal Covid-19, Mayoritas Yakin Sembuh jika Terkena Corona

Unsur-unsur yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah itu seperti Kepolisian, TNI dan aparatur pemerintahan daerah.

"Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi membutuhkan dukungan penciptaan situasi yang aman dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada baik pra pelaksanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkada. Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pilkada," ujar Octavian

Adanya gangguan keamanan dalam pilkada, kata dia, akan membuat situasi yang kontraproduktif dengan tujuan Pilkada sebenarnya.

"Terganggunya penyelenggaraan pilkada dapat mendelegitimasi hasil maupun upaya demokratisasi dalam memilih pemimpin daerah," kata Rektor Unhan itu.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah