PR CIANJUR - Polemik Pilkada Serentak 2020 yang akan diadakan di tengah pandemi Covid-19 kali ini mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberi usulan.
Seiring meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, opsi menunda Pilkada Serentak 2020 menjadi suatu hal yang masuk akal, mengingat belum terkendalinya penyebaran virus corona.
Dikhawatirkan rangkaian kegiatan terkait Pilkada Serentak 2020 akan menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Guru Positif Covid-19 di Kota Cimahi Bertambah Jadi 19 Orang, Disdik: Sekolah Tatap Muka Ditunda
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya "Penyebaran Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Komnas HAM Minta Pilkada Kembali Ditunda".
"Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak," kata Amiruddin, Komisioner Komnas HAM .
Dia mengatakan hak-hak yang akan dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman. Amiruddin mengatakan penundaan Pilkada bisa melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini," ucap Amiruddin.
Baca Juga: Jabar Siap Tampung Pasien Covid-19 Jakarta, Ridwan Kamil: Perbanyak Kata Kolaborasi
Artikel Rekomendasi