Pemberlakuan PSBB Total DKI Jakarta, Kepastiannya Akan Diumumkan Pukul 13:00 WIB Hari ini

- 13 September 2020, 10:19 WIB
Doni Monardo Ketua Satgas Covid-19.
Doni Monardo Ketua Satgas Covid-19. / (Komunikasi Kebencanaan BNPB). /BNPB// (Komunikasi Kebencanaan BNPB). /BNPB

PR CIANJUR - Pengumuman keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Provinsi DKI Jakarta akan dibewarakan oleh pemerintah hari ini, Minggu 13 September 2020 pukul 13:00 WIB.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pembahasan terkait dengan kepastian PSBB di DKI Jakarta masih dilakukan oleh pemerintah setempat bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 masih membahas mengenai kepastian PSBB DKI, seperti dikutip dari ANTARA.

Doni menegaskan bahwa pencegahan penyebaran covid-19 adalah hal yang paling utama. Ia pun meminta masyarakat di skala komunitas untuk menjadi ujung tombak pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Teguh Menolak PSBB Total, Anies: Tidak Ada Kewenangan DKI untuk Memaksa

"Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI secara resmi besok (hari ini 13 September 2020-red) akan disampaikan kepada media pukul 13.00 WIB," kata Doni Monardo, Sabtu (12/9/2020).

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Keputusan PSBB di Jakarta Diumumkan Hari Ini", Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Ibu Kota Indonesia akan kembali menerapkan kebijakan PSBB secara lebih ketat.

"Kita berupaya semaksimal mungkin, bekerja sama agar upaya pencegahan ini menjadi tujuan utama kita. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, garda terdepan, jangan biarkan dokter dan rumah sakit jadi garda utama. Mereka harus jadi benteng terakhir agar kita bisa menyelamatkan tenaga dokter dan lainnya para perawat, kita tidak ingin kehilangan lebih banyak lagi," kata Doni.

Doni menambahkan, terdapat 67 rumah sakit Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelajar Positif Covid-19 dari Institusi Pendidikan di Sukabumi Bertambah, Total Ada 29 Orang

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x