Resmi Diumumkan Anies Baswedan, PSBB DKI Jakarta Berlaku Kembali Mulai Senin 14 September 2020

- 13 September 2020, 14:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB total akan diterapkan di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB total akan diterapkan di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.* //DKI Jakarta

PR CIANJUR - Pengumuman resmi mengenai pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini, Minggu 13 September 2020

Anies mengumumkan bahwa mulai dengan Senin 14 September 2020, wilayah Pemprov DKI Jakarta kembali menyandang status PSBB.

Dengan beberapa pro dan kontra yang terjadi mengenai rencana Anies sebelumnya rupanya tak mengubah keputusannya.

Baca Juga: Musim Layangan Belum Usai, Teknisi Indihome Cianjur 'Kebanjiran Order'

"PSBB Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan pada 3 Pergub," ujar Anies dalam konfrensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020 siang ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Anies Resmi Umumkan PSBB Kembali di Jakarta Mulai Senin 14 September", Anies juga turut menjelaskan ada 3 pergub yang dijadikannya sebagai landasan untuk melakukan PSBB ketat.

Landasan tersebut ialah Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB.

Dan terakhir Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies menjelaskan bahwa kebijakan PSBB ketat ini diberlakukan demi hal yang penting.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini