Benarkah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa? Ini Jawaban Kapolda Lampung

- 14 September 2020, 08:44 WIB
Syekh Ali Jaber (kiri) dalam pengobatan Puskesmas Gedong Air, dan Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (kanan) telah diamankan pihak Kepolisian.
Syekh Ali Jaber (kiri) dalam pengobatan Puskesmas Gedong Air, dan Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (kanan) telah diamankan pihak Kepolisian. /Erix Exvrayanto/

PR CIANJUR - Penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber pada Minggu 13 September 2020 kemarin di Lampung membuat banyak orang mengecam tindakan pelaku.

Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi saat pendakwah ini melangsungkan program satu juta hafidz di Lampung di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung.

Menurut keterangan yang diberikan kepada pihak kepolisan yang memeriksa, orang tua penusuk mengklaim anaknya yang berusia 24 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Orang Tua Penusuk Akui Anaknya Gangguan Jiwa, Kepolisian Tidak Mau Menerima Begitu Saja

Baca Juga: Kronologi Penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber, Diakui Orang Tuanya, Pelaku Mengidap Gangguan Jiwa

"Menurut keterangan orang tuanya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, namun dari kepolisian tidak bisa menerima pengakuan ini begitu saja," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, di Mapolresta Bandarlampung, Minggu 13 September 2020 malam.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Untuk motifnya kami masih dalami karena ada kesulitan menangkap jawaban pelaku. Tapi menurut keterangan dokter kejiwaan yang kami undang untuk pola pikirnya bagus, ada tanya, ada jawab, namun isi pikirannya ini yang sulit," kata dia.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya Alami Gangguan Jiwa, Begini Sikap Polisi".

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini