Mantan Kades Ditahan Kejaksaan, Terbukti Lakukan Pemerasan Dalam Jabatan Hingga Rp1,48 Miliar

- 14 September 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli /

PR CIANJUR - Tersangka tindak pidana pungutan liar (pungli) berinisial HT alias Gapa yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo kelas IIA.

Tersangka HT dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001, mengenai perubahanan atau UU 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 11 UU 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

"Tersangka melakukan pemerasan dalam jabatan, sesuai fakta-fakta yang ditemukan sejak 2016 hingga 2018 atau tindak pidana pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan," kata Ruly Lamusu selaku kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, di Gorontalo, Senin 14 September.

Baca Juga: 27 Warga Terjaring Razia Masker di Bekasi, Dikenai Sanksi Sosial dan Denda Rp250 ribu

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya dalam artikel "Nekat Lakukan Pungli Rp1,48 miliar Selama Menjabat, Mantan Kades Ditahan Kejaksaan".

Sebagai Kepala Desa, HT melaksanakan pembebasan lahan melalui cara sosialisasi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News, Ruly mengungkapkan tersangka melakukan pemotongan atau pemerasan pada jabatan bertujuan untuk pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito.

Saat terjadi pembebasan lahan, tersangka melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen, dimana dari 2016 sesuai fakta-fakta, ditemukan pemotongan senilai Rp893 juta, pada 2017 senilai Rp135 juta dan 2018 senilai Rp19,8 juta.

"Totalnya mencapai Rp1,48 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini