Kisah Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Berakhir di Balik Jeruji Besi

- 16 September 2020, 06:30 WIB
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo. /Foto: instagram/

PR CIANJUR - Pada 12 Januari 2020 beredar video viral pasangan yang mendeklarasikan diri sebagai raja dan rati dari Keraton Agung Sejagat.

Kerajaan ini didirikan oleh Totok Santoso sebagai raja dan Fanni Minadia sebagai ratunya pada 2018 lalu dan memiliki anggota sekitar 450 orang.

Tak lama setelah voral, Totok dan Fanni ditangkap pihak kepolisian setempat karena telah meresahkan warga sekitar.

Baca Juga: Setelah Persyaratan Lengkap, Pastikan 3 Poin ini Tak Terlewat saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Seberti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya pada artikel "Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara".

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, juga persidangan. Kini mereka di jatuhi Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis untuk Raja Keraton Sejagat Toto Santoso (42) dan sang Ratu Fanni Aminadia (41). ‘Sang Raja’ mendapat hukuman empat tahun penjara dan ‘Sang Ratu’ satu tahun enam bulan.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda melalui video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Imam Masjid Nurul Iman OKI Tewas Dihantam Parang Oleh Marbot Masjid, Berikut Fakta-faktanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x