Hukuman Gali Kubur Korban Covid-19 Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker

- 17 September 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay

PR CIANJUR - Meski pemerintah telah menetapkan bahwa penggunaan masker menjadi hal yang amat penting di masa pandemi Covid-19 nyatanya banyak orang yang masih melanggarnya.

Masker merupakan pertahanan pertama bagi seseorang agar tak tertular wabah mematikan ini.

Oleh karenanya pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi-sanksi agar timbul efek jera pada pelakunya.

Baca Juga: Soal Kampanye Pilkada, Tompi: Kita Harus Mencerdaskan Orang-orang yang akan Terpaksa Kita Pilih

Salah satu yang efektif dan juga unik muncul dari daerah Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Tidak Menggunakan Masker, Para Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Gali Kubur Korban Covid-19".

Para pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker ini bukan disuruh push up atau bernyanyi, kedelapan orang ini dibawa ke Tempat Pemakaman Umum yang ada di desa Ngabetan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Now This is News, 8 orang warga asal Jawa Timur dihukum oleh pemerintah provinsi (pemprov) karena tidak menggunakan masker pada Rabu, 9 September 2020 lalu.

Baca Juga: Volume Kendaraan Turun Hingga 20 Persen Saat PSBB Ketat DKI Jakarta

Disana mereka diminta untuk menggali kubur dari para pasien pandemi Covid-19 yang meninggal.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x