Menaker Ida Fauziyah Telah Terima Data 2,8 Juta Calon Penerima BSU Tahap 4, Ceklist 4 Hari Kerja

- 17 September 2020, 19:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi pekerja/buruh penerima BSU di Cikarang pada 17 September 2020
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi pekerja/buruh penerima BSU di Cikarang pada 17 September 2020 /Kemnaker.go.id

PR CIANJUR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi rumah 4 pekerja/ buruh penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji/ upah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kamis, 17 September 2020 di Cikarang.

Kedatangan Ida tentu disambut dengan hangat para pekerja.

Pekerja yang dikunjungi telah menerima program BSU pada 7 Agustus 2020. Pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi upah dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Menurut Ida, para pekerja/buruh yang dikunjunginya hari ini sangat merasakan manfaat bantuan subsidi upah. Mereka berterima kasih kepada pemerintah karena bantuan subsidi upah ini sangat membantu kehidupan mereka dalam menghadapi pandemic covid-19.

Kemnaker telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, tahap I Kemnaker menerima 2,5 juta data, tahap II menerima 3,5 juta data, dan tahap III sebanyak 3 juta data.

Saat ini, penyaluran subsidi gaji/upah dari ketiga tahap sudah berjalan sebagaimana dilansir oleh laman Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Mulai Disalurkan, Belum Semua Pekerja Menerima

Sementara untuk tahap keempat, Menaker Ida telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu (16/9). Pihaknya akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal selama 4 (empat) hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725. 232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x