Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Kalibata City, Pelaku Belajar Mutilasi Secara Otodidak di Medsos

- 19 September 2020, 12:55 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September, setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

Calvijn juga menyebut kedua tersangka sudah merencanakan kasus ini mulai dari tahap perencanaan, eksekusi hingga upaya menghilangkan jejak dengan sangat rapi. Meski demikian hal itu tidak membuat kedua sejoli ini lolos dari kejaran pihak kepolisian.

"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x