5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
Baca Juga: Cuma Sampai Akhir September, Tiket Kereta Api Ciranjang-Cipatat Rp0, Syaratnya Seperti ini
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
Baca Juga: KBM Tatap Muka Sudah Berjalan, Bupati Pangandaran: Saya Deg-degan Juga
Artikel Rekomendasi