Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020 Telah Diterbitkan Kapolri, Begini Isinya

- 21 September 2020, 17:24 WIB
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komjen Idham Azis.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komjen Idham Azis. /RRI

PR CIANJUR - Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Dengan terbitnya maklumat tersebut seluruh peserta Pilkada diharapkan bisa mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Besok 22 September 2020, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 4 Cair, Cek Nama Kamu di Sini

Irjen Argo optimistis dengan menerapkan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara News.

"Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada," tutur Argo.

Isi Maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu yakni:

Baca Juga: Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Sebesar Rp600 Juta

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tidak Risih Pakai Baju Seharga Rp20.000, ini Pesannya Untuk Para Wanita

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x