Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Sebesar Rp600 Juta

- 21 September 2020, 16:26 WIB
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.*
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi S/

PR CIANJUR - Dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana juga dikenai Jaksa Penuntut Umum denda Rp600 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimalisai Instalasi Pengolahan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum Karawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.

Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Sudrajat memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yogie Patriana telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1 ) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Sebanyak 80 Orang Peserta Tes CPNS di NTB Reaktif Covid-19, Tetap Punya Hak Ikut Tes

”Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp600 juta subsidair kurungan enam bulan,” katanya di persidanganmsecara virtual yang dipimpin I Gede Suarditha.

Dalam sidang yang sama Wahyu Sudrajat juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Darma Premandala Didi Permadi selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Kemudian terdakwa Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen dituntut tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp500juta, subsidair kurungan enam bulan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Rp600 Juta".

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir September, Tiket Kereta Api Ciranjang-Cipatat Rp0, Syaratnya Seperti ini

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x