Sehingga, ia beranggap KPK harus dijaga dengan lebih kuat dari dalam maupun dari luar.
Dikutip dari Warta Ekonomi sebelumnya, diketahui Febri mengajukan pengunduran dirinya pada 18 September 2020 lalu.
Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Berikut isi surat pengunduruan diri Febri:
Baca Juga: Balita Umur 1 dan 3 Tahun Positif Covid-19 di Sumedang, Corona Meninggi, Sehari Hingga 24 Kasus
"Jakarta, 18 September 2020
Yth:
Pimpinan
Sekretaris Jenderal
Kepala Biro SDM
Artikel Rekomendasi