Menaker Ungkap Alasan 150.000 Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Dikembalikan

- 26 September 2020, 09:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Twitter Kemnaker/PortalSurabaya.com

"Penyalur akan menyalurkan subsidi gaji atau upah tersebut ke rekening masing-masing penerima rekening sesama bank Himbara maupun rekening bank swasta lainnya," ujar Ida.

Ida menjelaskan karyawan berhak menerima subdusidi adalah yang memenuhi persyaratan.

Yaitu, pekerja penerima upah dan tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Lantik 7 Pejabat Sementara Gantikan Bupati dan Wali Kota Kontestan Pilkada 2020

"Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta dan memiliki rekening aktif," sambungnya.

Bagi pekerja yang ingin mengecek informasi terkait dapat tidaknya subsidi dapat mengunjungi Sisnaker di www.kemnaker.go.id.

Calon penerima bantuan juga dapat memperoleh informasi melalui aplikasi Sisnaker yang dapat diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Ada BLACKPINK di PUBG Mobile, How You Like That Jadi Musik Latar di Lobi

"Bagi masyarakat pekerja atau buruh yang ingin bertanya atau mengadukan permasalahan subsidi gaji atau upah dapat mengakses laman bantuan dan kemnaker.go.id," tambah Ida.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x