Buntut dari Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolri Copot Jabatan Kapolsek

- 27 September 2020, 10:14 WIB
Kepolisiam Negara Republik Indonesia (POLRI) resmi mencopot Kapolsel Tegal Selatan
Kepolisiam Negara Republik Indonesia (POLRI) resmi mencopot Kapolsel Tegal Selatan /Antara/

PR CIANJUR - Konser dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal beberapa waktu lalu membuat Kapolri bertindak.

Kapolsek Tegal Kompol Joeharno remi dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

Baca Juga: Diberi Vaksin Corona yang Belum Terbukti, Ribuan Orang di Tiongkok Diminta Bungkam oleh Perusahaan

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," jelas Argo dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga memiliki potensi percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Bergelar Sarjana Kedokteran, Aktif di Soetta Sejak Juli 2020

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya pada artikel "Gegara Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Kena Getahnya! Jabatannya Dicopot Kapolri". Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x