Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Pikiran Rakyat
Artikel Rekomendasi