Lakukan Hal Ini Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk

- 29 September 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud. /DOK.Telkomsel/Bagikanberita.com

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Blokir STNK Bisa Dilakukan dari Rumah

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).***(Risco Ferdian/Semarangku)

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x