Lakukan Hal Ini Jika Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk

- 29 September 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud. /DOK.Telkomsel/Bagikanberita.com

PR CIANJUR - Mulai tanggal 28 September 2020 bantuan kuota internet gratis tahap kedua dari Kemendikbud akan disalurkan.

Bantuan tahap satu sudah disalurkan pada tanggal 22 hingga 24 September 2020.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ditujukan untuk membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias belajar online.

Baca Juga: Menkes Terawan Tidak Memenuhi Undangan Najwa Shihab, Kursi Kosong Diwawancarai

Untuk jumlah besaran kuota internet yang diberikan, akan dibedakan untuk setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangakn di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.

Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.

Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: Mulai 1 November Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.

Sebagaimana diberitakan Semarangku sebelumnya pada artikel "Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!", syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Perhatian Pemerintah Pada Seniman, Siapkan BLT Rp1 Juta, Begini Syaratnya
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Blokir STNK Bisa Dilakukan dari Rumah

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).***(Risco Ferdian/Semarangku)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x