PR CIANJUR - Aksi vandalisme di sebuah Mushola di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menghebohkan warga.
Tersangka pelaku vandalisme ini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka berinisial S (18) masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Swasta di Jakarta.
Baca Juga: Paparan Sejarah G30S PKI dari Kacamata Fadli Zon: Penumpasan PKI Tidak Tuntas
Kepada polisi, tersangka mengaku dirinya mempelajari aksinya itu dari tayangan media sosia YouTube.
Namun, tidak desebutkan secara pasti nama kanal YouTube yang diakui tersangka "mengajari" dirinya merusak rumah ibadah.
“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara_red), ada saksi yang melihat pelaku yang keluar di musola itu. Dan kami juga berdasarkan barang bukti dan keterangan pelaku,” kata Ade saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Pasar Kamis pada Selasa, 29 September 2020.
Baca Juga: Soal Isu Kemunculan PKI, Pesan Putra DN Aidit ke KAMI: Kalau Mau Nyapres Ikut Pemilu 2024 Saja
Aparat kepolisian meringkus pelaku perobekan Al-Qur'an dan vandalisme di Mushola Darrusalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Jalan Rasamala Raya, RT005/008, Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Artikel Rekomendasi