Kejanggalan Pada Kasus Kaburnya Napi Asal Tiongkok, Indikasi 2 Oknum Sipir Terlibat

- 3 Oktober 2020, 09:05 WIB
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba.
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba. /PMJ News

PR CIANJUR - Cai Changpang alias Cai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Napi asal Tiongkok ini divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Ada kejanggalan saat Cai Changpan berhasil kabur dari lapas usai membuat lubang di gorong-gorong sepanjang 30 meter.

Baca Juga: Berkali-kali Nyinyir Soal Indonesia, Vanuatu Kaget Medsosnya 'Dinyiyirin' Netizen +62

Menurut Penyidik Kepolisian, terdapat kelalaian oknum sipir dalam kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," ujarnya.

Pihak terduga yang terlibat dalam insiden kaburnya Cai Changpan berinisial S bertugas sebagai sipir penjara.

Baca Juga: Jika Gempa Megatrust dan Tsunami 20 Meter Terjadi, 7 Kecamatan di Garut Berpotensi Terdampak

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x