Terkait Cleaning Service Saksi Kebakaran Kejagung Diduka Miliki Saldo Rp100 Juta, Ini Kata Polisi

- 3 Oktober 2020, 09:42 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

“Kita ini membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta di lapangan. Jadi, tidak bisa istilahnya kita langsung kaitkan,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat 2 Oktober 2020.

Awi menjelaskan penyidik melakukan penyelidikan sampai mendatangi pihak bank untuk meminta rekening koran yang bersangkutan selama 5 tahun belakangan.

Sehingga, tidak bisa langsung disimpulkan itu terlibat atau tidak terlibat.

“Itu perlu pendalaman dan harus ada fakta-fakta hukumnya, harus ada benang merah yang masuk bukti-bukti dan alat bukti, yang kita kumpulkan untuk menuduh seseorang terlibat atau tidak terlibat dalam kasus itu,” ujarnya.

Baca Juga: Berkali-kali Nyinyir Soal Indonesia, Vanuatu Kaget Medsosnya 'Dinyiyirin' Netizen +62

Namun, Awi mengatakan, penyidik tentu menerima semua informasi apa pun yang ada di luar untuk didalami apakah terkait atau tidak dengan peristiwa dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Kita tidak bisa menyampaikan isi materi penyidikan. Apalagi belum tentu orang itu menjadi tersangka atau pelaku dari kasus ini, kita tidak tahu, kita juga tidak bisa sampaikan,” jelas dia.

Sampai saat ini, lanjut Awi, penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. Menurut dia, terakhir ada empat orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 1 Oktober 2020.***(Fajria Anindya Utami/Wartaekonomi.co.id)

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil kerja sama Pikiran Rakyat dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah