Terkait Cleaning Service Saksi Kebakaran Kejagung Diduka Miliki Saldo Rp100 Juta, Ini Kata Polisi

- 3 Oktober 2020, 09:42 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

PR CIANJUR - Kasus kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu menjadi berita yang mengagetkan.

Belum selesai, kini veredar kabar yang cukup mencengangkan terkait kasus kebakaran Kejagung.

Mencuat dugaan seorang cleaning service Kejaksaan Agung memiliki isi rekening dengan jumlah mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Seorang Ayah di Palembang Tega Gantung dan Rekam Anak Kandungnya Untuk Dapat Perhatian Sang Istri

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menjelaskan kini kasus itu tengah diselidiki oleh penyidik.

Tak hanya itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana juga berniat untuk menelusurinya lebih dalam.

Sementara, cleaning service yang diduga memiliki saldo di rekening mencapai ratusan juta itu diketahui sebagai seorang saksi kebakaran Kejaksaan Agung kala itu.

Sebgagaimana diberitakan artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva dengan judul "Polri Selidiki Rekening Koran Cleaning Service Kejagung yang Capai Ratusan Juta", isi rekening yang diduga dimiliki cleaning service Kejaksaan Agung tersebut senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Kejanggalan Pada Kasus Kaburnya Napi Asal Tiongkok, Indikasi 2 Oknum Sipir Terlibat

“Kita ini membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta di lapangan. Jadi, tidak bisa istilahnya kita langsung kaitkan,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat 2 Oktober 2020.

Awi menjelaskan penyidik melakukan penyelidikan sampai mendatangi pihak bank untuk meminta rekening koran yang bersangkutan selama 5 tahun belakangan.

Sehingga, tidak bisa langsung disimpulkan itu terlibat atau tidak terlibat.

“Itu perlu pendalaman dan harus ada fakta-fakta hukumnya, harus ada benang merah yang masuk bukti-bukti dan alat bukti, yang kita kumpulkan untuk menuduh seseorang terlibat atau tidak terlibat dalam kasus itu,” ujarnya.

Baca Juga: Berkali-kali Nyinyir Soal Indonesia, Vanuatu Kaget Medsosnya 'Dinyiyirin' Netizen +62

Namun, Awi mengatakan, penyidik tentu menerima semua informasi apa pun yang ada di luar untuk didalami apakah terkait atau tidak dengan peristiwa dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Kita tidak bisa menyampaikan isi materi penyidikan. Apalagi belum tentu orang itu menjadi tersangka atau pelaku dari kasus ini, kita tidak tahu, kita juga tidak bisa sampaikan,” jelas dia.

Sampai saat ini, lanjut Awi, penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi dari hasil penyidikan yang telah dilakukan. Menurut dia, terakhir ada empat orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 1 Oktober 2020.***(Fajria Anindya Utami/Wartaekonomi.co.id)

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil kerja sama Pikiran Rakyat dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini