PR CIANJUR - Kasus asusila di Garut pada 2019 silam menjadi perbincangan publik setelah videonya beredar luas.
Kasus video asusila ini lantas disebut publik video 'Vina Garut'.
Jika mengulas kembali kasus tersebut, pada video asusila 'Vina Garut' ditegaskan oleh Polres bukanlah sebagai korban.
Baca Juga: Rachel Maryam Dikabarkan Koma Setelah Melahirkan, Ini Jawaban Pihak Keluarga dan Gerindra
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Garut, pada Kamis 2 Maret 2020 lalu menggelar persidangan kasus video asusila 'Vina Garut'.
Persidangan yang digelar secara virtual itu VA yang menjadi pemeran dalam video asusila dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Garut, Hasanuddin, terdakwa VA dinyatakan terbukti bersalah melanggar dan secara sah telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
Sedangkan pemeran pria dalam video tersebut hanya mendapatkan hukuman 4 tahun penjara seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya "Merasa Tak Adil, Pemeran Video Asusila 'Vina Garut' Gugat UU Pornografi ke MK".
Baca Juga: Alasan Tak Ditahannya Eks Dirut Garuda Pada Kasus Penyelundupan Suku Cadang Harley dan Brompton
Artikel Rekomendasi