Sedang Ramai Dibahas, Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Penjelasan Resminya

- 5 Oktober 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /(Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar)

`

PR CIANJUR - Terkait informasi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan mendapat Rp4 juta.

Informasi yang beredar dalam sepekan ke belakang mengenai bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp4 juta untuk peserta BPJS Kesehatan.

Pesan berantai ini menjadi viral dan menurut isi pesan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.

Baca Juga: Kalah Telak dari Aston Villa, Pelatih Liverpool Jurgen Klopp: Kami Miliki Momen-momen Indah

Lantas timbul pertanyaan apakah informasi yang dibagikan melalui grup-grup WhatsApp dan Facebook tersebut apakah benar?

Dalam sebuah aku Facebook tertulis bernama Mak Dziyan Rayyan, disebutkan syarat yang harus dipenuhi pemegang BPJS Kesehatan untuk mendapat BLT Rp 4 juta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Penjelasan Resmi Terkait Peserta BPJS Kesehatan Disebut Dapat BLT Rp 4 Juta". Berikut isi narasi dalam unggahan di Facebook:

"Beruntung nya yg ikut BPJS…

BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”.


Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur…."

Tangkapan layar
Tangkapan layar Facebook

Benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Dari hasil penelusuran Turnbackhoax.id, menginfromasikan jika klaim tersebut tidak benar.

Pihak BPJS Kesehatan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.

Humas BPJS Kesehatabn, M Iqbal Anas Ma'ruf membantah klaim tersebut. Ia menegaskan klaim tersebut adalah bohong atau hoaks.

Baca Juga: Wajah Baru Teras Rumah Mbah Raad Berkat Bedah Rumah TMMD Reguler Brebes

“Itu hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” demikian pernyataan Iqbal melansir laporan Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax di Facebook, Rabu 30 September 2020.

Nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang sedang diterpa wabah, kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.

Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapat uang. Berita ini seakan ‘angin surga’, terasa indah melintas di telinga. Nyatanya hanya kabar bohong.

Baca Juga: Pesan Evra untuk Pemain Manchester United: Lihat ke Cermin dan Jujurlah, Anda Memalukan

Mayarakat perlu diingatkan, dan meningkatkan kewaspadaan. Ini bisa jadi celah modus penipuan dengan syarat misal harus memberikan sejumlah uang untuk mencairkan dana.

Dalam pemberian bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sadar bahwa pemerintah akan melalui prosedur yang tertib tidak akan melalui informasi seperti diatas.

Hal serupa pernah terjadi pada 2019. Bedanya, peserta BPJS diklaim akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta per kartu keluarga.

Postingan tersebut juga telah dibantah oleh pihak manajemen BPJS Kesehatan.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah