Favipiravir dan Remdesivir Dapat Izin Dari BPOM, Digunakan Untuk Gejala yang Berbeda

- 7 Oktober 2020, 06:42 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /PMJ News

PR CIANJUR - terkait penanganan pandemi Covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan aturan baru.

Izin dua jenis obat yang bisa digunakan untuk mengurangi efek Covid-19 telah diterbitkan lembaga ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan Favipiravir dan juga Remdesivir dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Baca Juga: Kali Pertama Setelah 40 Tahun, Real Madrid tak Beli Pemain di Bursa Transfer

Izin untuk obat Favipiravir diberikan pada perusahaan Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan sejak September 2020.

Sedangkan untuk Remdesivir, izin diberikan kepada tiga perusahaan yaitu Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Semua pemberian izin ini sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.

Sebelum BPOM memberikan izin, kedua obat tersebut terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pukul 01.45 WIB Dini Hari, Ini Link Live Streaming Portugal vs Spanyol

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x