Favipiravir dan Remdesivir Dapat Izin Dari BPOM, Digunakan Untuk Gejala yang Berbeda

- 7 Oktober 2020, 06:42 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /PMJ News

Dua obat ini memiliki kegunaan yang berbeda, Favipiravir digunakan untuk pasien derajat ringan dan sedang.

Sementara Remdesivir digunakan untuk merawat pasien gejala berat yang sudah dimasukan ke rumah sakit.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito berharap penerbitan EUA dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

"Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19.

Baca Juga: Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Begini Jawaban DPR RI Melalui Medsosnya

"Ini menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujar Penny K. Lukito.

Meski sudah diberikan izin, para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan Farmakovigilans.

Sebelumnya telah terbit di Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dengan judul : 'Tingkatkan Angka Kesembuhan, BPOM Berikan Izin Obat Favipiravir dan Remdesivir bagi Pasien Covid-19'

Farmakovigilans merupakan kegiatan pemantauan dan pelaporan kejadian tidak diinginkan dan/atau efek samping obat pada pasien oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan.***(Bayu Nurulah/Pikiran Rakyat Bandung Raya)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah