Favipiravir dan Remdesivir Dapat Izin Dari BPOM, Digunakan Untuk Gejala yang Berbeda

- 7 Oktober 2020, 06:42 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /PMJ News

PR CIANJUR - terkait penanganan pandemi Covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan aturan baru.

Izin dua jenis obat yang bisa digunakan untuk mengurangi efek Covid-19 telah diterbitkan lembaga ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan Favipiravir dan juga Remdesivir dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Baca Juga: Kali Pertama Setelah 40 Tahun, Real Madrid tak Beli Pemain di Bursa Transfer

Izin untuk obat Favipiravir diberikan pada perusahaan Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan sejak September 2020.

Sedangkan untuk Remdesivir, izin diberikan kepada tiga perusahaan yaitu Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Semua pemberian izin ini sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.

Sebelum BPOM memberikan izin, kedua obat tersebut terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pukul 01.45 WIB Dini Hari, Ini Link Live Streaming Portugal vs Spanyol

Dua obat ini memiliki kegunaan yang berbeda, Favipiravir digunakan untuk pasien derajat ringan dan sedang.

Sementara Remdesivir digunakan untuk merawat pasien gejala berat yang sudah dimasukan ke rumah sakit.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito berharap penerbitan EUA dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

"Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19.

Baca Juga: Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Begini Jawaban DPR RI Melalui Medsosnya

"Ini menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujar Penny K. Lukito.

Meski sudah diberikan izin, para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan Farmakovigilans.

Sebelumnya telah terbit di Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dengan judul : 'Tingkatkan Angka Kesembuhan, BPOM Berikan Izin Obat Favipiravir dan Remdesivir bagi Pasien Covid-19'

Farmakovigilans merupakan kegiatan pemantauan dan pelaporan kejadian tidak diinginkan dan/atau efek samping obat pada pasien oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan.***(Bayu Nurulah/Pikiran Rakyat Bandung Raya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah