Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Begini Jawaban DPR RI Melalui Medsosnya

- 6 Oktober 2020, 22:23 WIB
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta /yang menjadi pusat perwakilan masyarakat Indonesia/Foto: dki.kabardaerah

PR CIANJUR - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law menjadi Undang-Undang (UU) sudah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Senin, 5 Oktober 2020 kemarin dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pengesahan tersebut dilakukan.

Pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat khususnya bagi pekerja dan buruh.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baru-baru ini, DPR RI melalui akun Instagram pribadinya @dpr_ri memberikan penjelasan terkait poin-poin keberatan dari para pekerja.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "8 Poin Penjelasan DPR RI Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Klaim Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon".

Berikut 8 poin penjelasan DPR RI soal kontroversi RUU Cipta Kerja yang telah dirangkum tim Pikiran-Rakyat.com sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Setuju Wawancara Kursi Kosong Menkes, dr Tirta Siap Pasang Badan Jika Najwa Shihab Dipolisikan

1. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Dihapus

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini