Tak Akan Cabut Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Tidak Puas Silakan Ajukan ke MK

- 9 Oktober 2020, 20:05 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dari daerah," tuturnya.

Ia mengklaim bahwa UU Cipta Kerja mampu membuat kehidupan di tengah masyarakat menjadi lebih baik.

"Pemerintah berkeyakinan, melalu UU Cipta Kerja, jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Wanita Asal Makassar Tersangka Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Di akhir kesempatan, Presiden kembali mengingatkan agar setiap pihak yang merasa keberatan mengenai pengesahan aturan tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan, terhadap UU Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang seperti itu. Jadi jika masih ada yang tidak puas, silahkan ajukan uji materi ke MK," pungkasnya.***(Farida Al-Qodariah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini