Tak Akan Cabut Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Tidak Puas Silakan Ajukan ke MK

- 9 Oktober 2020, 20:05 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /

PR CIANJUR - Setelah terjadi gelombhang aksi massa yang menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara.

Melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020, Jokowi mengklarifikasi beberapa hal.

Menurutnya, tak sedikit hoaks atau kabar bohong yang menjadi dasar dilangsungkannya unjuk rasa UU Ciptaker oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Jokowi Sebutkan 10 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja, Singgung UMR, PHK, dan Cuti

"Saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," ujarnya.

Presiden pun menyebut bahwa kabar mengenai adanya resentralisasi merupakan hal tak benar, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Marak Penolakan UU Cipta Kerja, Jokowi: Jika Tak Puas, Silahkan Uji Materi ke MK".

"Saya tegaskan juga, UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan daerah ke pusat, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan Pemda sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) yang ditetapkan pempus agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah," tambahnya.

Baca Juga: Keterangan Resmi UU Cipta Kerja dari Presiden Jokowi: UMR Tetap Ada

Namun ia tetap terbuka bila terdapat kritik maupun masukan dari masyarakat Indonesia terkait UU Ciptaker tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x