Sekjen DPR RI Ungkap Penyebab Draft Omnibus Law yang Bertambah 130 Halaman

- 12 Oktober 2020, 20:39 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /DPR RI/

PR CIANJUR - Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap diresmikan pada 5 Oktober 2020 lalu meski menuai pro dan kontra dari berbagai golongan dan ;apisan masyarakat.

UU Cipta Kerja itu diketahui berisi 905 halaman saat awal diterbitkannya pun begitu ketika 'ketokan palu' berbunyi.

Namun saat ini draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Baca Juga: Muhammadiyah Putuskan Tak Ikut Aksi 1310: Lebih Banyak Mudarat Daripada Manfaatnya

Melihat dari draf sebelumnya, itu artinya terdapat perbedaan sebanyak 130 halaman.

Ihwal terebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Draf Onmibus Law Bertambah 130 Halaman, DPR: Kemarin kan Spasinya Belum Rata Semua", Indra menjelaskan mengapa selisih itu bisa muncul.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman-red). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra.

Baca Juga: Mantan Ketua DPR RI Era SBY Akui Secara Terang-terangan 'Modali' Mahasiswa Demo Omnibus Law

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x