Anggota Baleg DPR RI Akui Belum Terima Draf UU Cipta Kerja, Najwa Shihab sampai Kaget

- 8 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS.
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS. /Antara

PR CIANJUR - Kontroversi pengesahan Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR semakin melebar.

Seperti diketahui Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memicu sejumlah aksi penolakan oleh masyarakat.

Pengesahan RUU Cipta Kerja/Omnibus Law dengan hampir seribu halaman itu dipandang masyarakat terkesan tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Terkait Gugat Omnibus Law ke Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Haris Azhar: Hampir Mustahil

Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab, Rabu 7 Oktober 2020.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.

Baca Juga: Jenguk Demonstran yang Diamankan di Polrestabes Semarang, Ganjar: Besok Saya Ajak Bersih-bersih

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x