Maklumat Pemkot Depok: Berikan Hukuman DO Pada Pelajar yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 08:33 WIB
ILUSTRASI Demo
ILUSTRASI Demo /REUTERS/

Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau orang tua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi 1310.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel "WARNING, Pelajar SMA yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Terancam DO".

Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.

Baca Juga: Droping Material Berlanjut untuk Selesaikan Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes

Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjuk rasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.

"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.

Baca Juga: Kebijakan 'Rem Darurat' Anies Baswedan Buahkan Hasil, Pasien Covid-19 di DKI Menurun

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini