Maklumat Pemkot Depok: Berikan Hukuman DO Pada Pelajar yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 08:33 WIB
ILUSTRASI Demo
ILUSTRASI Demo /REUTERS/

PR CIANJUR - Berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan pelajar pun turut terjun ke jalan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kinerja DPR RI dan pemerintah.

Fenomena pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut jadi sorotan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

Dedi mengatakan akan mengambil tindakan tegas pada pelajar yang ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Senangnya Anak-anak Kedung Kandri Brebes Melihat Mobil Sudah Masuk Kampung

Siapapun pelajar di Kota Depok yang ikut demo di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 terancam di drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.

Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orang tua agar anak didik kita terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok," ujar Dedi.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukan demo apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," tambah Dedi.

Baca Juga: Ribuan Rumah Terdampak hingga Satu Kampung Terisolir Akibat Banjir Bandang di Selatan Garut

Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau orang tua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi 1310.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel "WARNING, Pelajar SMA yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Terancam DO".

Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.

Baca Juga: Droping Material Berlanjut untuk Selesaikan Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes

Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjuk rasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.

"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.

Baca Juga: Kebijakan 'Rem Darurat' Anies Baswedan Buahkan Hasil, Pasien Covid-19 di DKI Menurun

"Kita sudah buat surat ke pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka menolak UU Cipta Kerja itu," pungkasnya.***(Firmansyah/JurnalGaya.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini