Berikan Dukungan Moral Pada Wartawan yang Jadi Korban Kekerasan Aparat, Ini 6 Sikap Dewan Pers

- 13 Oktober 2020, 21:37 WIB
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).*
KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh (tengah).* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menilai polisi memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: BPDB Jabar Imbau Warga Waspada Puncak La Nina, Ini Wilayah yang Berpotensi Alami Bencana Alam

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "6 Sikap Dewan Pers atas Insiden Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis, Tegas, Ini yang Diminta".

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Baca Juga: Tuntutan PA 212 Sangat Jelas, Batalkan UU Cipta Kerja atau Jokowi dan DPR Lengser

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x